Para siswa-siswi SMPN 1 Jaken, Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dibekali ilmu pra pernikahan melalui kegiatan sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini dan Stunting oleh Penyuluh agama islam KUA setempat, Rabu (21/8/2024).
Dengan penyuluhan tersebut, para siswa diharapkan paham tentang bahaya fisik dan psikologis akibat perkawinan di bawah bawah umur. Acara itu diikuti kurang lebih sebanyak 145 siswa kelas IX.
Sedangkan pemateri penyuluh agama islam Kecamatan Jaken bekerjasama dengan Penyuluh Agama Kecamatan Gembong.
Salah satu pemateri, Sutrisno mengatakan, kegiatan ini diinisiasi akibat keprihatinan para penyuluh terhadap angka pernikahan dini dan angka perceraian akibat nikah bocah di Kabupaten Pati.
“Sebab di KUA nyatanya yang mendaftar nikah di bawah umur bukan hanya dari kalangan siswa tingkat SMA, meski tidak banyak ada juga kalangan siswa tingkat SMP. Masalah-masalah pernikahan dini ini nyata ada disekitar kita.
Sebagai informasi bahwa di Kabupaten Pati setiap tahunnya paling tidak terdapat 300 an anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah.
“Sosialisasi ini penting mengingat banyaknya kasus pernikahan di bawah umur berbanding lurus dengan angka perceraian di Kabupaten Pati”, tegasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa syarat menikah di KUA yaitu minimal 19 tahun, baik untuk pria dan wanita. Sebab, kurang dari 19 tahun secara fisik dan mental belum dianggap siap. Hal ini yang memicu perceraian pengantin anak.
Sementara Kepala SMPN 1 Jaken Bapak Slamet Suladi, S.Pd., M.Pd. mengapresiasi kegiatan sosialisasi oleh penyuluh agama KUA.
“Sosialisasi pernikahan dini amat penting menurutnya seiring budaya pacaran di siswa SMP yang kian marak. Adapun yang menjadi sorotan disini, masih SMP sudah banyak yang pacaran. Semoga materi yang disampaikan penyuluh mampu diresapi oleh anak-anak dan diamalkan”, pungkasnya.
Beri Komentar